Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kabut Asap Selimuti Kayong Utara, Disdik Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

✍️ Rina Marlina 🕒 29 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading Foto: pontianakpost.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan setempat secara resmi mengambil langkah taktis menyusul penurunan kualitas udara akibat fenomena kabut asap yang kian pekat melanda sejumlah kawasan. Kebijakan krusial ini diambil guna memastikan keselamatan serta kesehatan ribuan anak didik dari ancaman gangguan pernapasan, tanpa harus sepenuhnya memutus hak esensial mereka dalam mengakses proses transfer ilmu pengetahuan di ruang-ruang kelas formal.

Sebagai langkah antisipasi yang terukur, instansi pendidikan tingkat kabupaten tersebut memutuskan untuk memberlakukan sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan format penyesuaian waktu yang lebih ketat. Meskipun demikian, penanganan di lapangan tidak dipukul rata secara seragam ke seluruh penjuru wilayah, mengingat tingkat paparan polusi udara antar-kecamatan menunjukkan variasi dinamika lingkungan yang dinilai berbeda-beda oleh otoritas terkait.

Menanggapi situasi darurat lingkungan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, memberikan penjelasan mendalam terkait teknis operasional sekolah di tengah kepungan kabut asap. Ia menegaskan bahwa skema PTM terbatas tidak diterapkan secara serentak di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara. Setiap kepala sekolah diminta untuk terus memantau indikator tingkat pencemaran udara serta menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan dinamika kondisi di sekitar lingkungan sekolah.

Penerapan penyesuaian jam operasional ini dirancang agar aktivitas akademik tetap berjalan secara proporsional. Pada sistem tatap muka terbatas ini, jam pelajaran berkurang sehingga anak-anak tetap bisa masuk sekolah dengan durasi yang lebih singkat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan risiko interaksi luar ruangan yang terlalu lama bagi para peserta didik, terutama pada rentang waktu ketika konsentrasi partikulat polusi udara mencapai titik tertinggi di pagi hari.

Kendati demikian, pihak dinas memberikan kewenangan penuh serta diskresi kepada masing-masing satuan pendidikan untuk memonitor indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Apabila kondisi cuaca kian memburuk dan melampaui ambang batas aman bagi kesehatan manusia, pihak sekolah diinstruksikan untuk tidak ragu mengambil tindakan darurat demi keselamatan murid-muridnya.

Lebih lanjut, otoritas pendidikan setempat juga menggarisbawahi pentingnya langkah preventif yang sifatnya situasional di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Mengenai langkah darurat lanjutan jika situasi memburuk, ia menyatakan secara tegas bahwa, “Jika kondisi ISPU berada di zona merah atau tidak sehat, mereka harus meliburkan diri atau mengalihkan pembelajaran dari rumah. Tetapi, bagi sekolah yang kondisi asapnya tidak parah, kami mengimbau untuk melakukan tatap muka terbatas.”

Selain pengaturan durasi jam pelajaran yang dipangkas, protokol kesehatan ketat turut diberlakukan di seluruh lingkungan sekolah yang masih menyelenggarakan kegiatan tatap muka. Penggunaan masker standar medis maupun non-medis kini menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh siswa, guru, serta tenaga kependidikan guna menyaring partikel-partikel berbahaya sisa pembakaran yang terbang terbawa angin masuk ke dalam saluran pernapasan.

Pihak dinas menyadari bahwa tidak semua wali murid atau sekolah memiliki kesiapan logistik memadai, terutama menyangkut ketersediaan masker pelindung dalam jumlah besar. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi telah dijalin secara intensif bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana setempat guna menjamin pasokan logistik kesehatan tetap aman. Terkait penyediaan sarana pendukung tersebut, pihak berwenang memastikan bahwa sekolah yang mengalami keterbatasan atau kekurangan pasokan masker disarankan untuk mengajukan permohonan bantuan secara langsung melalui Puskesmas terdekat di wilayah kecamatan masing-masing.

Di samping itu, pihak dinas juga mengingatkan kepada para tenaga pengajar agar senantiasa mengutamakan faktor keselamatan di atas segalanya dan tidak bersikap kaku terhadap situasi alam. Guru diminta aktif mengamati perubahan cuaca harian di wilayah kerja masing-masing. Menekankan pentingnya tindakan protektif dini, ia menambahkan instruksi khusus dengan menyatakan bahwa, “Kami menyarankan pihak sekolah untuk memulangkan siswa lebih awal jika kondisi pada hari itu sangat pekat dan berbahaya bagi kesehatan anak-anak.”

Melalui serangkaian kebijakan adaptif yang mengutamakan prinsip kehati-hatian ini, pemerintah daerah optimis bahwa kesinambungan sektor pendidikan dapat terjaga secara beriringan dengan perlindungan kesehatan publik. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, guru, hingga jajaran birokrasi, diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan bersama serta mematuhi seluruh imbauan resmi yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan dan pendidikan selama musim kabut asap ini berlangsung.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update