Gugatan Class Action Karhutla Kalbar Masuk PN Pontianak, Tim Hukum Harap Putusan Tegas
MADN dan AMAN Kalbar melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar telah melaporkan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Pengadilan Negeri Pontianak.
RakyatKayong.com – MADN dan AMAN Kalbar melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar telah melaporkan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut memiliki Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat) dan dilindungi undang-undang lingkungan hidup.
Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim PN Pontianak mengambil putusan tegas terhadap gugatan yang telah dilaporkan.
“Banyak contoh gugatan kelas action yang telah di kabulkan majelis hakim yang tegas memutuskan seperti disulawesi tentang pencemaran laut, di bogor tentang penggundulan hutan dan lain-lain dan pihaknya berharap majelis hakim PN Pontianak dapat mengambil putusan tegas juga terkait gugatan yang telah dilaporkan,” kata Sanen dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Salah satu tuntutan utama adalah agar Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” ujarnya.
Tim juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap hutan dan titik-titik lahan terbakar.
“Tim meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk mengaudit Hutan di Kalimantan Kabar, Tim Juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan Audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar, dari situlah terlihat siapa saja yang terindiskasi dan Langkah Upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang,” kata Sanen.
Dampak yang disebut dalam gugatan dan pembahasan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
“Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena telah merugikan banyak hal diantaranya terganggunya Kesehatan masyarakat mulai dari gangguan pernafasan, timbulnya penyakit kulit dan radang paru-paru,” ujarnya.
Tim juga menyebut dunia pendidikan mengalami gangguan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perkuliahan.
Dari sisi ekonomi, pengiriman hasil bumi disebut ikut terhambat dan menimbulkan kerugian ekonomi lainnya.
Tim meminta Kementerian Keuangan RI mencairkan anggaran dana tanggap darurat jika penetapan bencana nasional telah diberlakukan.
Tim juga membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat di Jl. Purnama, Komp. Purnama Permai 2 No. A9.
