Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 100 Pekerja Musik, Perkuat Kompetensi Industri Kreatif

✍️ Rina Marlina 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI).

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memberikan pengakuan profesional bagi pekerja musik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, perkembangan industri musik perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, tidak semua orang yang bekerja di sektor musik telah memperoleh penghasilan yang memadai.

Selain peningkatan keterampilan, Kemnaker juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja musik. Aspek tersebut meliputi kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemnaker Dorong Pengembangan Standar Kompetensi

Untuk memperkuat pengakuan terhadap kemampuan pekerja musik, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan industri musik.

Pengembangan standar tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi profesi yang lebih spesifik dan relevan dengan pekerjaan di sektor musik.

Saat ini telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi para pekerja musik.

Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan seseorang berkarya di bidang musik. Sebaliknya, sertifikasi menjadi sarana pengakuan formal atas kemampuan dan keahlian yang dimiliki.

Melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat posisi profesional mereka.

Kemnaker berharap penguatan standar kompetensi nasional dapat memperluas akses sertifikasi, meningkatkan perlindungan, serta memastikan hak-hak pekerja musik terpenuhi.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update