12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalbar, Polri Ungkap 223 Tersangka Secara Nasional
rakyatkayong.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Data Polri hingga 13 Oktober 2026 mencatat, terdapat 273 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.157,89 hektare.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan data itu dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Selain di Kalbar, penetapan tersangka juga dilakukan di sejumlah provinsi lain. Polda Riau mencatat 65 tersangka, Sumatera Selatan 48 tersangka, Kalimantan Tengah 39 tersangka, dan Kalimantan Timur 31 tersangka.
Selanjutnya, Polda Jambi menetapkan 14 tersangka, Kalimantan Selatan delapan tersangka, Kalimantan Utara tiga tersangka, Sulawesi Tenggara dua tersangka, dan Sulawesi Selatan satu tersangka.
Sembilan Korporasi Turut Jadi Tersangka
Penanganan hukum karhutla tidak hanya menyasar perorangan. Polri juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Pipit menyebutkan, perkara yang melibatkan korporasi tersebut tercatat dalam 98 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla. Jumlah itu bertambah tujuh badan usaha dibandingkan catatan September 2026 yang mencapai 50 badan usaha.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap badan usaha yang berkaitan dengan kasus karhutla.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menangani proses pidana terhadap 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi lainnya telah mendapatkan sanksi administratif.
Pelanggaran Korporasi Diverifikasi
Pemerintah juga memperkuat koordinasi antarkementerian untuk memverifikasi dugaan pelanggaran oleh perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Honi menyampaikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memeriksa korporasi yang diduga melanggar ketentuan.
Apabila pelanggaran terbukti secara hukum, perusahaan terkait dapat menghadapi konsekuensi, termasuk kemungkinan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla di berbagai daerah. Di Kalimantan Barat, penanganan perkara terhadap 12 tersangka perorangan menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
