2.824 KPM di Sanggau Dinonaktifkan dari Bansos, Kemensos Buka Kesempatan Sanggah
rakyatkayong.com – Sebanyak 2.824 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau dinonaktifkan setelah terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Penonaktifan tersebut dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan temuan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, penerima bantuan yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi atau menyanggah data tersebut.
Penyuluh Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau, Uray Edy Rosidi, mengatakan ribuan penerima manfaat itu tersebar di seluruh kecamatan.
“Sebanyak 2.824 KPM ini tersebar di seluruh kecamatan di Sanggau. Misalnya, di Kecamatan Kapuas sebanyak 468 KPM dan Kecamatan Mukok sebanyak 117 KPM, serta sejumlah kecamatan lainnya,” kata Uray kepada wartawan belum lama ini.
Ia menjelaskan, data dari PPATK menjadi dasar penonaktifan bantuan bagi penerima manfaat yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online. Namun, indikasi tersebut tetap perlu diperiksa agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Kemensos memberikan kesempatan kepada penerima manfaat untuk menyampaikan klarifikasi atau mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dari temuan PPATK ini, Kementerian Sosial memberikan ruang klarifikasi atau masa sanggah kepada mereka yang terindikasi judol,” ujarnya.
Uray mengimbau masyarakat yang terdampak agar segera memeriksa status bantuan dan menyampaikan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau juga telah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan untuk menjelaskan mekanisme klarifikasi serta pembaruan data penerima bantuan sosial.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Hingga saat ini, sebanyak 155 KPM yang sebelumnya terindikasi terkait judi online telah melakukan pembaruan data.
“Alhamdulillah, sosialisasi yang kami lakukan mulai membuahkan hasil. Sebanyak 155 KPM yang sebelumnya terindikasi judol sudah melakukan pembaruan data,” ungkapnya.
Uray menegaskan, indikasi keterlibatan dalam transaksi judi online tidak selalu berarti penerima bantuan melakukan aktivitas tersebut secara langsung. Persoalan juga dapat muncul akibat ketidaksesuaian data kependudukan atau identitas anggota keluarga yang masih tercatat dalam dokumen lama.
Ia mencontohkan seorang warga lanjut usia berusia lebih dari 70 tahun di Balai Karangan yang terindikasi terkait judi online, meskipun mengaku tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
Setelah ditelusuri, persoalan itu diduga berkaitan dengan kartu keluarga (KK) lama yang masih mencantumkan nama anaknya. Padahal, anak tersebut telah keluar dari KK sekitar lima tahun sebelumnya.
“Penerima manfaat bisa menyampaikan sanggahan apabila merasa tidak melakukan aktivitas judol. Misalnya, ada anggota keluarga atau kerabat yang sebelumnya masih tercatat dalam satu KK. Karena itu, data perlu diperiksa dan diklarifikasi agar persoalannya menjadi jelas,” terangnya.
Ia meminta seluruh penerima manfaat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan bansos melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing. Jika nama mereka masuk dalam daftar penonaktifan, klarifikasi perlu segera diajukan agar data dapat ditinjau kembali sesuai kondisi sebenarnya.
“Saya minta penerima manfaat mengecek datanya melalui layanan yang tersedia di desa atau kelurahan masing-masing dan melakukan klarifikasi apabila namanya dinonaktifkan,” pungkasnya.
