Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Anggaran Sempat Habis Terkuras Asap, Palangka Raya Dapat Tambahan Dana Karhutla Rp10 Miliar

✍️ Rina Marlina 🕒 23 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Karhutla dekat perkantoran Pemko Palangka Raya
Karhutla dekat perkantoran Pemko Palangka Raya Foto: istimewa

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya dapat bernapas lega dalam melanjutkan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah sempat mengalami krisis anggaran akibat melonjaknya frekuensi titik api di wilayah ibu kota provinsi tersebut, dana bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar dipastikan telah resmi mengalir ke kas daerah.

Tambahan dana segar dari jajaran eksekutif pusat ini diterima oleh pihak Pemko Palangka Raya pada sore hari setelah melalui proses pengusulan intensif. Informasi kepastian pencairan dana penanganan bencana karhutla tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak pemerintah kota setempat.

"Betul, pukul 4 sore kemarin kita sudah menerima," ujar Hendrikus, Kamis (22/10/2026).

Tersedianya anggaran penanganan bencana sebesar Rp 10 miliar ini menjadi angin segar sekaligus amunisi penting bagi Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di lapangan. Sebagaimana diketahui, wilayah Palangka Raya dan sekitarnya beberapa waktu terakhir dikepung oleh selimut kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas serta kesehatan warga setempat.

Suntikan dana tersebut diyakini bakal memperpanjang napas operasional para petugas gabungan, tim relawan, pemadam kebakaran, hingga instansi terkait lainnya yang terus berjibaku memadamkan titik-titik api.

Pengusulan Berulang di Tengah Anggaran Daerah yang Terkuras

Keberhasilan Pemko Palangka Raya mengamankan dana kucuran dari pusat sebesar Rp 10 miliar ini bukanlah proses yang terjadi secara instan. Bantuan tersebut diraih berkat pengajuan permohonan yang dialakukan secara intensif dan berulang-ulang oleh jajaran pemerintah daerah demi memastikan pemadaman lahan gambut di Palangka Raya tidak terhenti total di pertengahan jalan.

Sebelum dana bantuan dari pusat ini cair, kemampuan finansial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palangka Raya, khususnya pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT), telah berada pada titik kritis bahkan sempat kehabisan. Tingginya biaya operasional penanganan karhutla, mulai dari pengerahan armada, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan pemadaman, suplai logistik personel, hingga skema talangan membuat anggaran daerah terkuras dengan sangat cepat.

Meskipun besaran kucuran bantuan akhir yang disetujui pemerintah pusat berjumlah Rp 10 miliar, angka tersebut diraih dari kalkulasi akumulasi kebutuhan riil dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya yang memetakan tingginya eskalasi karhutla.

“Dari berbagai usulan OPD yang kita rangkum, awalnya kita mengajukan potensi kebutuhan sekitar Rp54 miliar. Dan alhamdulillah, saat ini disetujui bantuan sebesar Rp10 miliar. Kita sangat bersyukur atas perhatian pemerintah pusat,” tambah Budi.

Mekanisme Tata Kelola dan Transparansi Penggunaan Dana

Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan bahwa penggunaan alokasi bantuan Rp 10 miliar ini akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Pengeluaran dana tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib melalui alur tata kelola keuangan daerah sesuai regulasi penanganan darurat bencana.

Dalam mekanismes penyerapan anggarannya, setiap permohonan dana yang diajukan oleh OPD teknis terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit pendukung lainnya harus terlebih dahulu melewati tahapan verifikasi teknis dan peninjauan ulang (review) oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

Prosedur pencairan dana BTT penanganan karhutla ini mencakup beberapa syarat administratif baku:

  1. Peninjauan Inspektorat: Seluruh usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari dinas atau lembaga teknis diperiksa keabsahan dan keuntungannya secara langsung oleh tim audit Inspektorat.

  2. Persetujuan Kepala Daerah: Setelah review Inspektorat diterbitkan, pengajuan diserahkan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan resmi dari Wali Kota Palangka Raya.

  3. Pencairan Dana Operasional: OPD teknis baru diperbolehkan mengajukan klaim pencairan dana BTT ke Bendahara Umum Daerah guna dialokasikan pada pos-pos kebutuhan darurat di lapangan.

Langkah verifikasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan keuangan pusat benar-benar terserap secara efektif, tepat sasaran, serta berdaya guna dalam mengatasi ancaman kebakaran lahan secara berkelanjutan.

Tantangan Medan Lahan Gambut dan Asap Kiriman Regional

Meski masalah krisis ketersediaan anggaran telah terurai dengan masuknya kucuran bantuan Rp 10 miliar ini, tantangan yang dihadapi tim Satgas Karhutla di lapangan belum sepenuhnya berakhir. Kondisi geografis Palangka Raya yang didominasi hamparan lahan gambut tebal menjadi kendala utama dalam upaya pemadaman. Api kerap kali menjalar di bawah permukaan tanah (underground fire), sehingga sulit dipadamkan total hanya dengan penyiraman permukaan.

Selain itu, penurunan kualitas udara dan kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah ibu kota Kalteng ini tidak semata-mata dipicu oleh titik api lokal. Pergerakan arah angin turut membawa kepulan asap dari kebakaran lahan regional yang terjadi di area kabupaten tetangga di sekitar Palangka Raya.

Kombinasi antara angin kencang, cuaca kering, serta hamparan lahan vegetasi yang mudah terbakar menuntut koordinasi lintas sektor yang jauh lebih padu. Dengan dukungan anggaran baru dari pemerintah pusat ini, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan personel, memperluas jangkauan armada pemadam, serta menjamin pemenuhan kebutuhan medis dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update