BPBD Kayong Utara Jelaskan Mekanisme BTT untuk Penanganan Karhutla
rakyatkayong.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara menjelaskan mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Realisasi anggaran tersebut harus mengikuti tahapan penganggaran dalam APBD Perubahan.
Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi BTT. Namun, penggunaannya perlu menunggu proses perubahan anggaran beserta penyelesaian administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Ada anggaran Kayong BTT, cuma kan mekanisme penganggaran itu kan di bulan September sama Oktober ini ada perubahan," ujar Fathul Bahri, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Fathul, penentuan jumlah anggaran yang dialokasikan melalui BTT tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melewati sejumlah tahapan administratif.
"Uangnya ada, cuma mekanisme untuk berapa jumlahnya yang akan disiapkan di BTT kan menunggu proses mekanisme perubahan. Paling lambat kemarin tanggal 30 September, nah di 30 September pun nanti Oktober pertengahan baru bisa direalisasikan karena ada proses penyempurnaan, administrasi, sampai persetujuan dari Kementerian," jelasnya.
Meski proses penganggaran berlangsung, penanganan karhutla di lapangan tetap dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya dan bantuan yang tersedia.
Fathul menjelaskan, setelah Kayong Utara menerima bantuan pemerintah pusat sebesar Rp20 miliar pada 9 September 2026, alokasi awal BTT yang disiapkan untuk penanganan karhutla dapat dialihkan untuk kebutuhan lain sesuai mekanisme yang berlaku.
"Awal-awal kawan-kawan ya bekerja, barangnya ada dari BTT. Dan alhamdulillah ketika tanggal 9 September kita dapat bantuan. Jadi BTT yang untuk karhutla itu bisa ditiadakan, karena kita ada bantuan Rp20 miliar, kita geser untuk BTT keperluan yang lain," katanya.
Ia menegaskan bantuan Rp20 miliar tersebut menjadi anggaran yang dioptimalkan untuk mendukung penanganan darurat kabut asap akibat karhutla, sesuai petunjuk penggunaan yang berlaku.
"Yang Rp20 miliar itu yang kita optimalkan karena petunjuknya seperti itu, bisa dioptimalkan saat tanggap darurat asap akibat karhutla. Kalaupun ada lebih, nanti masuk dalam kas daerah dan peruntukannya sesuai untuk karhutla juga sambil menunggu petunjuk yang lain," pungkasnya.
