Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Dari Lamandau hingga Ketapang, 5 Izin PBPH Dicabut Menhut: WALHI Tagih 144 Perusahaan

✍️ M Syahrul 🕒 28 Sep 2026 👁️ 18x dibaca
Petugas Memadamkan Kebakaran Lahan Gambut
Petugas Memadamkan Kebakaran Lahan Gambut Foto: Mongabay.co.id

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah tidak menjadikan pencabutan izin perusahaan sebagai tahap akhir dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

RakyatKayong.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah tidak menjadikan pencabutan izin perusahaan sebagai tahap akhir dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut WALHI, setelah izin perusahaan dicabut, pemerintah perlu memastikan fungsi ekologis kawasan tetap terjaga dan sumber kehidupan masyarakat terdampak ikut dipulihkan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.

Empat di antaranya, yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari, sebelumnya telah dilaporkan WALHI.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi proses pemulihan.

“WALHI juga menegaskan bahwa pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak atau terganggu akibat aktivitas korporasi,” kata Umi.

Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap kawasan bekas perizinan.

Areal tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian agar tidak kembali terbakar, rusak, atau kemudian diberikan perizinan kepada korporasi lain tanpa memastikan proses pemulihan.

“Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

WALHI mendorong masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak lain yang memiliki pengalaman di lapangan untuk dilibatkan dalam penyusunan maupun pelaksanaan skema pemulihan.

Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan WALHI agar Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan terhadap 144 PBPH lainnya.

Sebelumnya, WALHI melaporkan 372 perusahaan pada 15 September 2026. Dari jumlah tersebut terdapat 148 pemegang PBPH.

Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.

MS
M SyahrulPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update