DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi dan Remitansi Tidak Otomatis Kena PPN
rakyatkayong.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut juga tidak membuat seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer uang pribadi dan remitansi, otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan sistem pemungutan pajak digital yang sebelumnya disebut akan dimulai pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak ditujukan untuk memungut pajak dari seluruh transaksi yang berasal dari luar negeri.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujarnya.
DJP juga memastikan transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Dengan demikian, sistem tersebut bukan kebijakan untuk mengenakan pajak atas aktivitas pengiriman uang pribadi maupun kiriman dana masyarakat.
Selain itu, mekanisme SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui sistem SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, mekanisme ini diharapkan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pemungutannya menjadi tanggung jawab pihak yang telah ditunjuk.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
Enam lembaga ditunjuk sebagai pemungut
Penerapan SPP-TDLN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diberlakukan, sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak terkait.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui sistem tersebut. Lembaga yang ditunjuk terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Inge menyampaikan sejumlah calon pemungut lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Informasi mengenai penunjukan berikutnya akan diumumkan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai.
Penjelasan DJP ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ruang lingkup penerapan SPP-TDLN, terutama agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa setiap pengiriman uang ke luar negeri atau transaksi transfer pribadi akan dikenai PPN.
