Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

DJP Ubah Mekanisme Pembetulan SPT di Coretax, Skema Replace Berlaku Sejak 1 Oktober 2026

✍️ Rina Marlina 🕒 13 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax mulai 1 Oktober 2026. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, skema replace kembali diterapkan untuk menggantikan skema delta dalam pembetulan sejumlah jenis SPT.

Perubahan ini ditujukan untuk mengurangi risiko munculnya tagihan kurang bayar semu, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya melaporkan SPT dengan status lebih bayar. Dengan mekanisme baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penghitungan hak dan kewajiban perpajakan, dengan tetap memperhitungkan pembayaran serta pengembalian pajak yang telah dilakukan secara sah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, menjelaskan bahwa skema delta sebelumnya menghitung selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan tagihan yang tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.

“Harusnya secara umum lebih simpel dan lebih adil. Karena misalnya dengan skema delta, potensi kurang bayar semu ada. Kadang sering ada keluhan, kok tiba-tiba bayar. Kalau ada pembayaran yang tidak seharusnya, kan menjadi beban administrasi dan kita harus mengembalikan lagi,” jelas Siti saat ditemui di Surabaya, Senin (12/10).

Siti menegaskan, melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan dalam penghitungan perpajakan.

“Pembetulan terakhir yang dibaca petugas pajak,” terangnya.

Skema Replace Kurangi Risiko Tagihan Semu

Perubahan mekanisme ini berkaitan dengan persoalan yang dapat muncul ketika SPT awal berstatus lebih bayar, tetapi hasil pembetulan menunjukkan nilai lebih bayar yang lebih kecil, nihil, atau kurang bayar.

Dalam skema delta, penghitungan berdasarkan selisih laporan berpotensi memunculkan kewajiban pembayaran yang tidak menggambarkan keseluruhan posisi pajak. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika kelebihan pembayaran pada SPT awal belum dikembalikan kepada wajib pajak.

Sebagai ilustrasi, perusahaan yang semula melaporkan lebih bayar Rp200 juta kemudian membetulkan SPT menjadi lebih bayar Rp150 juta. Selisihnya mencapai Rp50 juta, tetapi angka tersebut tidak otomatis menjadi utang pajak yang harus disetor.

Melalui skema replace, sistem menggunakan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar penghitungan dengan tetap mempertimbangkan riwayat pembayaran, kompensasi, serta pengembalian pajak yang telah diterbitkan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, DJP berupaya mengurangi risiko penagihan kurang bayar semu maupun pengembalian pajak yang berlebihan. Meski demikian, hasil penghitungan setiap wajib pajak tetap bergantung pada kondisi dan riwayat perpajakannya.

Restitusi dan Kompensasi Lebih Fleksibel

Perubahan mekanisme juga memberikan fleksibilitas dalam penanganan kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak dapat mengubah pilihan dari restitusi atau pengembalian pajak menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya, atau sebaliknya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

DJP turut mengatur penanganan permohonan pengembalian pajak yang masih berjalan ketika wajib pajak mengajukan pembetulan. Tindak lanjut permohonan dapat dihentikan dalam kondisi tertentu, bergantung pada tahapan proses dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Coretax melakukan penyesuaian saldo kompensasi secara otomatis apabila pembetulan mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak. Penyesuaian ini penting karena saldo kompensasi dapat memengaruhi penghitungan kewajiban pajak pada masa berikutnya.

Karena itu, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian data SPT, bukti pembayaran, saldo kompensasi, dan riwayat pengembalian pajak yang tercatat dalam sistem.

Pembetulan SPT Tetap Diperbolehkan

Siti menjelaskan, pembetulan SPT tetap diperbolehkan apabila wajib pajak menemukan kesalahan penghitungan, menerima tambahan bukti potong, atau mendapati transaksi yang belum tercatat dalam pelaporan sebelumnya.

Penyempurnaan mekanisme diperlukan agar proses pembetulan memberikan kepastian administrasi dan tidak menimbulkan kewajiban pembayaran yang sebenarnya tidak timbul.

Perubahan ini diperkirakan relevan bagi wajib pajak yang memiliki SPT berstatus lebih bayar, melakukan kompensasi, atau mengajukan restitusi. Namun, penerapannya tidak berarti seluruh wajib pajak otomatis mengalami perubahan nilai pajak karena dampaknya bergantung pada jenis SPT dan kondisi pelaporan masing-masing.

Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah. Dalam skema sebelumnya, penambahan bukti potong yang belum dibuat dapat memunculkan kurang bayar semu meskipun pembayaran telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam skema baru, pembayaran yang telah tercatat diperhitungkan kembali dalam penghitungan SPT pembetulan.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Penerapan skema replace mengacu pada PER-12/PJ/2026 yang mengubah PER-11/PJ/2025. Ketentuan tersebut mencakup pelaporan sejumlah jenis SPT melalui sistem inti administrasi perpajakan, termasuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.

Wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penyampaian pembetulan, jenis SPT, serta ketentuan peralihan untuk masa atau tahun pajak yang dilaporkan. Pembetulan yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses penyelesaian perlu ditangani berdasarkan ketentuan peralihan yang berlaku.

Siti menambahkan, penyempurnaan sistem Coretax akan terus dilakukan untuk memperbaiki mekanisme administrasi perpajakan.

“Karena Coretax sistem baru dan perbaikan terus-menerus. Kalau ada sistem yang perlu dibenahi, pasti dibenahi lagi,” pungkasnya.

Perubahan skema pembetulan SPT ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan administrasi perpajakan digital. Wajib pajak tetap perlu menyimpan bukti pembayaran, memeriksa saldo kompensasi, dan memastikan data dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update