Fuad Hasan Masyhur Akui USD500 Ribu Miliknya, Bantah Terkait Korupsi Kuota Haji
rakyatkayong.com – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, mengakui uang tunai sebesar USD500 ribu yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya merupakan miliknya.
Namun, Fuad membantah uang tersebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Uang senilai USD 500.000 tersebut memang milik saya, tetapi sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidangkan,” kata Fuad dalam persidangan, Senin (5/10/2026).
Uang tersebut sebelumnya ditemukan di kamar pribadi Fuad di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur. Dalam persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte menunjukkan dokumentasi uang sitaan tersebut.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Fuad mengenai keberadaan uang tersebut dan kaitannya dengan Mina Kirana, yang disebut sebagai putrinya.
Fuad menegaskan uang itu tidak disita dari Mina. Menurutnya, Mina berada di rumah tersebut karena merupakan anggota keluarganya, sedangkan uang ditemukan langsung di kamar miliknya.
“Bukan disita dari Ibu Mina Kirana. Mina Kirana kebetulan berada di rumah saya karena putri saya. Uang itu murni disita di kamar saya,” ujarnya.
Fuad juga memberikan keterangan mengenai sumber uang tersebut. Ia menyebut uang USD500 ribu berasal dari kegiatan usaha perkebunan yang dijalankannya.
Maktour Masuk dalam Perkara Kuota Haji
Nama Fuad Hasan Masyhur dan Maktour sebelumnya muncul dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam dakwaan perkara tersebut, Maktour disebut sebagai salah satu dari ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Pemeriksaan Fuad di persidangan merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat ditunda karena keterbatasan waktu.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji pada periode 2023–2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Jaksa mendakwa adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji, termasuk kebijakan pembagian kuota haji khusus dan haji reguler pada 2024.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mendalilkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus serta pemberian fee kepada pihak tertentu.
Yaqut telah membantah dakwaan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang terkait perkara kuota haji dan menilai tuduhan mengenai aliran dana kepadanya tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Sementara itu, keterangan Fuad mengenai uang USD500 ribu tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Klaim bahwa uang berasal dari usaha perkebunan merupakan keterangan Fuad yang masih diuji dalam perkara tersebut.
