Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Koperasi Merah Putih Belum Diterapkan

✍️ Rina Marlina 🕒 21 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan tetap dilakukan melalui sistem perbankan. Kementerian Keuangan menegaskan mekanisme pembayaran tersebut masih berjalan seperti biasa, meskipun Kementerian Koperasi telah mengusulkan penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa transfer gaji pegawai tetap dilakukan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan penyaluran gaji melalui koperasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme pelaksanaan dan waktu penerapannya belum dijelaskan secara terperinci.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry juga menyebut anggaran untuk rencana tersebut sedang disiapkan. Meski demikian, belum ada rincian mengenai nilai anggaran, tahapan pelaksanaan, maupun koperasi yang nantinya akan terlibat.

Pembayaran Gaji PNS Memiliki Ketentuan

Penyaluran gaji PNS melalui rekening bank diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Bank Umum Secara Terpusat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar mekanisme pembayaran gaji pegawai melalui perbankan yang berjalan saat ini.

Karena itu, rencana perubahan mekanisme penyaluran perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kejelasan tata cara pelaksanaannya.

Jutaan ASN Tercakup dalam Sistem Penggajian

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang pada Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Besarnya jumlah pegawai yang tercakup membuat kepastian mekanisme pembayaran menjadi hal penting, termasuk dalam aspek ketepatan waktu, keamanan transaksi, dan akses penerima terhadap dana gaji.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta pensiunan. Perusahaan tersebut memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Data tersebut menggambarkan luasnya jaringan layanan pembayaran bagi peserta Taspen, meskipun cakupan peserta dan sistem pembayaran pensiun berbeda dari mekanisme penggajian ASN aktif.

Hingga kini, pembayaran gaji PNS masih berlangsung melalui sistem perbankan. Adapun usulan penyaluran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih memerlukan kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan, anggaran, mekanisme, dan jadwal penerapannya.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update