Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV September 2026 Tembus Rp3.627 per Kg
rakyatkayong.com-Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode IV September 2026.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat yang digelar pada Rabu, 30 September 2026. Rapat melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.216,28 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.354,00 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks K ditetapkan sebesar 91,97 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Penetapan Harga TBS, harga patokan TBS produksi pekebun Kalimantan Barat untuk tanaman usia 3 hingga 25 tahun mengalami perbedaan sesuai umur tanaman.
Harga TBS untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.724,40 per kilogram. Tanaman umur 4 tahun sebesar Rp2.926,98 per kilogram, sedangkan tanaman umur 5 tahun mencapai Rp3.141,67 per kilogram.
Untuk tanaman umur 6 tahun, harga ditetapkan Rp3.274,87 per kilogram. Tanaman umur 7 tahun sebesar Rp3.391,97 per kilogram dan tanaman umur 8 tahun sebesar Rp3.487,05 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS tanaman umur 9 tahun ditetapkan Rp3.552,68 per kilogram. Sementara tanaman umur 10 hingga 20 tahun memiliki harga tertinggi, yakni Rp3.627,97 per kilogram.
Adapun untuk tanaman yang lebih tua, harga TBS ditetapkan Rp3.584,58 per kilogram untuk umur 21 tahun, Rp3.552,40 per kilogram untuk umur 22 tahun, dan Rp3.507,78 per kilogram untuk umur 23 tahun.
Untuk tanaman umur 24 tahun, harga TBS berada di angka Rp3.410,00 per kilogram, sedangkan tanaman umur 25 tahun ditetapkan sebesar Rp3.319,20 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 23 hingga 30 September 2026.
Dalam rapat penetapan, Tim juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait komponen perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun indeks standar karena harga yang dilaporkan berada di atas atau di bawah batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Selain itu, PT ANI, PT KGPS, dan PT LAB tercatat tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode tersebut.
Tim Penetapan Harga TBS juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS pada timbangan tanpa pabrik serta transaksi TBS melalui badan usaha atau CV.
Penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Tim juga kembali menegaskan kewajiban perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Seluruh PKS di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS periode 23–30 September 2026 menjadi acuan transaksi TBS produksi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
