IHSG Melonjak 5,65 Persen, Kepercayaan Investor Masih Diuji
infokayong.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 5,65 persen ke level 5.278,89 pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Namun, lonjakan tersebut belum cukup untuk memastikan kepercayaan investor telah pulih setelah tekanan pasar pada hari-hari sebelumnya.
Perbaikan kepercayaan investor akan bergantung pada konsistensi reformasi pasar modal, terutama dalam meningkatkan transparansi kepemilikan saham, memperbaiki kualitas pembentukan harga, dan menegakkan aturan terhadap dugaan pelanggaran.
Salah satu langkah yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ialah mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
Sebanyak 80 saham masuk kategori tersebut dengan bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap indeks. Kebijakan ini tidak berarti saham-saham itu dihapus dari bursa. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakannya tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG setelah kebijakan berlaku.
Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji, menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan kredibilitas indeks apabila IHSG semakin mencerminkan pergerakan saham dengan distribusi kepemilikan dan likuiditas yang lebih sehat.
Menurutnya, perubahan itu perlu dipahami secara proporsional. Pengeluaran saham HSC dapat mengurangi tekanan terhadap indeks ketika kelompok saham tersebut mengalami penurunan. Namun, kontribusi positifnya juga tidak akan masuk dalam perhitungan IHSG ketika saham-saham itu menguat.
“Kebijakan ini tidak otomatis membuat IHSG naik, melainkan mengubah komposisi dan representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang dianggap lebih sehat,” ujar Nafan.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Nafan menegaskan, reformasi pasar modal tidak cukup dilakukan dengan mengubah komposisi indeks. Otoritas juga perlu menindaklanjuti dugaan manipulasi harga, pelanggaran keterbukaan informasi, serta transaksi terkoordinasi melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Pengeluaran saham HSC dari IHSG sebaiknya dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas indeks, bukan sebagai pengganti sanksi,” jelasnya.
Transparansi kepemilikan saham turut menjadi perhatian. Publikasi informasi mengenai afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, menurut Nafan, perlu didukung verifikasi agar menggambarkan struktur kepemilikan yang sebenarnya.
Keterbukaan informasi dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting bagi investor dalam menilai keseriusan reformasi pasar modal Indonesia.
OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun
Di sisi penegakan aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, denda terkait transaksi saham DSSA mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan denda terkait penjatahan saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.
OJK menyatakan pemeriksaan menemukan manipulasi pasar dalam perdagangan DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemberian sanksi harus berlandaskan ketentuan hukum dan didukung proses pemeriksaan yang memadai.
“Kemarin kan sudah diumumkan (sanksi) tiga perusahaan. Tapi tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena,” kata Friderica di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
OJK juga masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak lain. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bukti dan dasar hukum terpenuhi sebelum keputusan diambil.
Terkait 31 saham yang disebut terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana dari kelompok HSC, OJK belum memastikan waktu penyelesaian pemeriksaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihak-pihak yang telah teridentifikasi masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.
Investor Diingatkan Tetap Berpegang pada Fundamental
Friderica menyambut positif penguatan IHSG, tetapi mengingatkan investor agar tidak hanya berpatokan pada kenaikan indeks. Kondisi perusahaan dan perekonomian nasional tetap perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan investasi.
“Kalau kita investasi itu lihat fundamental, fundamental baik dari perusahaan itu sendiri maupun dari ekonomi Indonesia juga,” katanya.
Rencana pembelian kembali saham atau buyback oleh emiten juga dapat menjadi salah satu sinyal dukungan terhadap pasar. Meski demikian, investor tetap perlu menilai kondisi keuangan dan prospek perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, Head of Research sekaligus Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menilai pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG merupakan langkah jangka pendek yang diperlukan.
Konsentrasi kepemilikan yang tinggi, menurut Rully, dapat membuat harga saham lebih rentan dipengaruhi transaksi pihak tertentu. Namun, status HSC tidak otomatis menunjukkan bahwa fundamental suatu perusahaan buruk ataupun baik.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pasar modal tidak hanya ditentukan oleh kenaikan IHSG dalam satu hari. Transparansi kepemilikan, kualitas pembentukan harga, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.
