Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kasus Asbes Karawang Bergulir, 15 Mantan Pekerja Ditemukan Alami Penyakit Paru

✍️ M Syahrul 🕒 28 Sep 2026 👁️ 15x dibaca
Pelaporan dugaan Penyakit Akibat Kerja tersebut dilakukan belasan mantan pekerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Pelaporan dugaan Penyakit Akibat Kerja tersebut dilakukan belasan mantan pekerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026). Foto: Istimewa

Kasus dugaan penyakit akibat paparan asbes dan silika yang dialami mantan pekerja di Karawang kembali bergulir. Sebanyak 15 dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan ditemukan mengalami penyakit paru, terdiri atas asbestosis dan silikosis.

RakyatKayong.com — Kasus dugaan penyakit akibat paparan asbes dan silika yang dialami mantan pekerja di Karawang kembali bergulir. Sebanyak 15 dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan ditemukan mengalami penyakit paru, terdiri atas asbestosis dan silikosis.

Pelaporan dugaan Penyakit Akibat Kerja tersebut dilakukan belasan mantan pekerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).

Rinciannya, 10 mantan pekerja mengalami asbestosis dan lima lainnya mengalami silikosis. Sementara 21 mantan pekerja lainnya masih memerlukan penelusuran dan/atau pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.

LBH LION melalui kuasa hukumnya, Subono, S.H., mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hak. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Para mantan pekerja sebelumnya juga telah melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.

Agung mengatakan para pekerja tidak mengetahui bahwa asbes memiliki risiko terhadap kesehatan. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” katanya.

Pakar toksikologi okupasi Dr. Anna Suraya mengatakan dampak kesehatan akibat asbes dapat baru diketahui setelah bertahun-tahun. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.

Selain persoalan pemeriksaan kesehatan, kasus tersebut juga menyoroti tantangan pemberian manfaat JKK untuk penyakit yang memiliki masa laten panjang setelah pekerja tidak lagi berada dalam hubungan kerja.

MS
M SyahrulPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update