Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital pada 2026

✍️ Rina Marlina 🕒 27 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan pengembangan sistem Perlinsos Digital untuk memperluas registrasi dan meningkatkan ketepatan data penerima bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan pengembangan sistem Perlinsos Digital untuk memperluas registrasi dan meningkatkan ketepatan data penerima bantuan sosial. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) hingga akhir 2026. Program ini dilakukan untuk memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos), termasuk melalui verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, registrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutakhirkan data penerima bansos sekaligus memberikan akses kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan agar dapat mengajukan diri sebagai calon penerima.

Dalam konferensi pers dua tahun kerja perlindungan sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, Saifullah menyebut jumlah keluarga yang telah terdaftar masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target akhir tahun.

“Target kita paling tidak di akhir tahun nanti sudah ada 48 juta keluarga yang sudah registrasi di Perlinsos Digital kita,” ujar Saifullah, dikutip dari JawaPos.com.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, lebih dari 13,2 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem. Pemerintah pun terus memperluas pendataan dengan melengkapi informasi berdasarkan nama dan alamat serta melakukan verifikasi biometrik untuk membantu memastikan identitas pendaftar.

Sistem ini juga membuka kesempatan bagi keluarga yang belum pernah menerima bansos untuk mengajukan diri agar dapat mengikuti proses penilaian.

Terdaftar Tidak Otomatis Menerima Bansos

Saifullah menegaskan, registrasi dalam Perlinsos Digital tidak serta-merta membuat seseorang atau keluarga memperoleh bantuan sosial. Penetapan kelayakan tetap dilakukan melalui mekanisme penilaian dalam sistem.

Menurut dia, pendataan ulang diperlukan untuk memeriksa kembali kesesuaian informasi dan kelayakan penerima bantuan, baik bagi penerima lama maupun masyarakat yang mengajukan diri sebagai calon penerima baru.

“Intinya adalah kita ingin meregistrasi ulang seluruh penerima bansos. Kita lakukan registrasi ulang, cek ulang. Sekali lagi yang akan menyatakan layak atau tidak, itu adalah sistem. Yang penting kita masukkan apa adanya,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dan penilaian dapat berjalan berdasarkan data yang akurat.

Ratusan Ribu Agen Perlinsos Dilibatkan

Untuk memperluas jangkauan pendataan, Kemensos melibatkan 816.674 Agen Perlinsos yang bertugas membantu registrasi dan mendampingi masyarakat di berbagai wilayah.

Data yang dikutip dalam pemberitaan JawaPos.com mencakup 176.755 masyarakat umum, 123.769 pegawai pemerintah daerah, 42.018 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta 48.676 pengurus RT/RW.

Saifullah menjelaskan bahwa para agen tersebut menjalankan tugas secara sukarela dan tidak diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat.

“Agen Perlinsos itu juga tidak mendapatkan bayaran dan tidak boleh meminta bayaran kepada siapa pun. Jadi benar-benar relawan,” ujarnya.

Masyarakat perlu mewaspadai pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan pendampingan atau proses registrasi Perlinsos Digital.

Ada Fitur Usul dan Sanggah untuk Masyarakat

Selain memperluas registrasi, Kemensos mengembangkan Perlinsos Digital seiring pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data dalam pemberitaan tersebut menyebutkan, DTSEN telah mencakup lebih dari 31 juta keluarga.

Pemerintah juga menyediakan fitur usul dan sanggah melalui Portal Perlinsos. Fitur ini memungkinkan masyarakat mengajukan calon penerima maupun menyampaikan keberatan terhadap data yang dinilai tidak sesuai.

Hingga laporan diterbitkan, tercatat 641.222 usulan baru dan 84.281 sanggahan telah masuk melalui mekanisme tersebut.

Masyarakat juga dapat mengajukan diri sebagai Agen Perlinsos melalui portal yang disediakan pemerintah dengan mengikuti ketentuan dan proses verifikasi yang berlaku.

Perluasan Perlinsos Digital diharapkan membantu pemerintah meningkatkan ketepatan pendataan dan penyaluran bantuan. Namun, registrasi, verifikasi identitas, dan penetapan kelayakan tetap menjadi tahapan berbeda dalam proses pemberian bansos.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update