Komisi I DPRD Kalbar Minta Media Nasional Beri Porsi Konten Lokal Lebih Luas
PONTIANAK — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat mendorong jejaring media nasional untuk memberikan porsi serta ruang penyiaran yang lebih proporsional bagi pemuatan konten lokal. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan keberlanjutan ekosistem penyiaran daerah di tengah arus deras transformasi digital serta gempuran informasi global yang kian dominan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam ajang Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyiaran Mengawal Konten Lokal di Era Digital” yang diselenggarakan atas kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Meranti Lantai 2 Gedung DPRD Kalbar, Pontianak.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa media berskala nasional yang beroperasi atau mengudara di wilayah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut serta mengangkat serta memublikasikan kearifan lokal, potensi daerah, hingga berbagai isu strategis masyarakat Kalimantan Barat.
Atas dasar itu, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menekankan pentingnya sinergi antara media arus utama tingkat nasional dan ekosistem penyiaran lokal agar konten-konten daerah tidak terpinggirkan di ruang publik.
Rasmidi menyatakan:
"Kita berharap media nasional juga dapat memberikan porsi dan ruang yang lebih bagi konten lokal, sehingga potensi, budaya, dan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat dapat tersampaikan secara luas."
Ia menambahkan:
"Kegiatan ini menjadi ruang untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat keberadaan konten lokal, sekaligus memastikan media tetap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam pembangunan daerah."
Selain menyoroti pentingnya alokasi durasi dan ruang bagi konten lokal di jaringan media nasional, Komisi I DPRD Kalbar juga mengingatkan perlunya keberlanjutan forum diskusi dan konsolidasi antar-pemangku kepentingan. Diskusi yang terstruktur dan rutin dipandang sebagai sarana efektif untuk mengawal berbagai regulasi penyiaran yang sedang maupun akan diterapkan.
Terkait keberlanjutan dialog tersebut, Rasmidi menegaskan kembali:
"Forum-forum seperti ini penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Kita ingin ada tindak lanjut nyata dari hasil diskusi ini, bukan sekadar wacana."
Ia juga memberikan penekanan terkait komitmen kelembagaan DPRD Kalbar:
"DPRD Kalbar siap mendukung berbagai upaya untuk memperkuat penyiaran dan pemberitaan lokal, karena media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus ikut mendorong perkembangan daerah."
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Kalimantan Barat, M. Yasar, menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi lembaga penyiaran lokal di era pergeseran platform digital. Menurutnya, maraknya keberadaan media sosial dan platform streaming berbasis internet acapkali mengikis pangsa pemirsa media konvensional, sehingga keberadaan konten berbasis nilai kebudayaan dan potensi lokal membutuhkan proteksi serta penguatan dari segi aturan dan kebijakan penyiaran.
Oleh karena itu, beragam masukan dan aspirasi yang terhimpun dari insan pers, pengelola radio, stasiun televisi, hingga akademisi dalam FGD ini akan dihimpun secara sistematis. Hasil pencerahan dan masukan komprehensif tersebut rencananya dijadikan bahan rujukan serta aspirasi resmi daerah yang diteruskan ke tingkat pusat untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Komisi I DPRD Kalbar bersama KPID Kalbar menargetkan lahirnya rumusan panduan serta pandangan konkret guna memperkokoh daya saing lembaga penyiaran lokal. Langkah ini menjadi fondasi penting agar narasi pembangunan, kekayaan seni budaya, hingga isu-isu vital masyarakat di Kalimantan Barat tetap memiliki panggung kehormatan serta tidak tenggelam di tengah percepatan teknologi informasi modern.
