Koperasi Bakal Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Layanan
rakyatkayong.com – Pemerintah tengah menyiapkan rencana memperluas fungsi koperasi agar dapat menjadi unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, rencana tersebut sedang dibahas bersama Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi sekaligus membuka ruang bagi koperasi untuk memberikan layanan yang lebih kompetitif.
Koperasi nantinya tidak hanya menjalankan fungsi usaha bagi anggotanya, tetapi juga berpotensi menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan oleh sektor perbankan.
Koperasi Didorong Lebih Kompetitif
Ferry menyebut penguatan layanan koperasi juga berkaitan dengan upaya memperbaiki kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Melalui penguatan kelembagaan tersebut, pemerintah ingin memastikan koperasi memiliki tata kelola yang lebih baik dan mampu memberikan layanan yang semakin luas kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai berbagai penguatan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperbesar daya saingnya.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Rencana menjadikan koperasi sebagai salah satu unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas fungsi koperasi sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi berbasis koperasi di Indonesia.
