Menhut Raja Juli Siapkan Sanksi untuk 5–6 Perusahaan Terkait Karhutla
rakyatkayong.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan membekukan atau mencabut izin lima hingga enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan akan dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa membedakan skala usahanya.
Rencana tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026). Ia menyebut langkah itu merupakan kelanjutan dari penindakan terhadap sejumlah perusahaan sebelumnya.
"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli.
Menhut Tegaskan Penindakan Perusahaan
Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada masyarakat serta lingkungan.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegasnya.
Selain penindakan hukum, Kementerian Kehutanan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengendalian karhutla. Pemerintah berencana menambah jumlah polisi hutan guna meningkatkan pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.
"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," ujarnya.
Empat Faktor Penanganan Karhutla
Raja Juli menjelaskan, penanganan dan pencegahan karhutla bertumpu pada empat faktor utama, yakni operasi udara, operasi darat, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum.
Operasi udara dilakukan melalui pemadaman menggunakan water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC). Sementara itu, operasi darat melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan.
Peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan menjadi langkah untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Melalui kombinasi pemadaman, pengawasan, edukasi masyarakat, dan penindakan hukum, Kementerian Kehutanan berupaya menekan kejadian karhutla serta mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
