Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

OJK Denda Tiga Emiten Rp2,1 Triliun, Dugaan Manipulasi Saham Jadi Sorotan

✍️ Rina Marlina 🕒 17 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
ergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). IHSG ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11.
ergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). IHSG ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta indikasi pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci denda sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yaitu saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Persoalan tersebut turut menjadi perhatian investor global terkait transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA sepanjang 2023–2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut Hasan, tindakan tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

OJK turut menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan indikasi bahwa alokasi saham telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia di pasar menjadi terbatas.

Dalam pemeriksaan itu, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Bareskrim Disiapkan untuk Tindak Lanjuti Dugaan Pidana

Penanganan persoalan pasar modal tidak hanya dilakukan melalui sanksi administratif. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim akan dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.

“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal,” kata Suyudi.

Hasan menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

OJK menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan perlindungan terhadap investor.

Transparansi Jadi Perhatian Investor Global

Penindakan terhadap tiga emiten berlangsung di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kekhawatiran investor global mengenai tata kelola pasar modal Indonesia.

Pada Jumat (16/10/2026), penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

MSCI menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pelaku pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi, transparansi kepemilikan saham, dan belum memadainya bukti penegakan hukum yang berarti.

Perubahan klasifikasi tersebut masih melalui proses konsultasi. Karena itu, keputusan akhir mengenai status pasar saham Indonesia tetap bergantung pada hasil proses yang dilakukan MSCI.

Besarnya sanksi OJK menjadi salah satu langkah penegakan aturan, tetapi pemulihan kepercayaan investor juga membutuhkan konsistensi pengawasan, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan penanganan dugaan pelanggaran secara profesional.

Bagi pasar modal Indonesia, transparansi transaksi dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga perlindungan investor serta mempertahankan kepercayaan pelaku pasar domestik maupun global.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update