Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Pakar Dorong Aturan Karhutla Diperkuat, Pencegahan dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan

✍️ Rina Marlina 🕒 20 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Penguatan regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.

Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong pemerintah mengevaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, langkah tersebut perlu disertai pengawasan yang konsisten, penegakan hukum, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

"Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran," ujarnya.

Sadino menilai, pencegahan karhutla harus memperhatikan penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Edukasi mengenai bahaya kebakaran juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk kepada masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api.

Ia mengingatkan pentingnya pencegahan sejak dini. Kebakaran yang sudah meluas, terutama ketika angin kencang, akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Perusahaan Diminta Perkuat Pencegahan Karhutla

Dukungan terhadap penguatan aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama APHI, Erwansyah, mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan memiliki kewajiban untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana pemadam kebakaran, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.

Menurut Erwansyah, langkah pencegahan perlu dilaksanakan secara konsisten untuk mengurangi risiko kebakaran dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat terdampak kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar wilayah konsesi.

“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Penelusuran Penyebab Kebakaran Dinilai Penting

Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Penelusuran asal api serta penyebab kebakaran menjadi bagian penting untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar dan penguatan edukasi masyarakat dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan pada praktik pembakaran.

Pengawasan yang efektif, kesiapan sarana pemadam, dan penegakan hukum berbasis bukti diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update