Pemerintah Pangkas Waktu Pendaftaran Merek dan Desain Industri Jadi 4 Bulan
rakyatkayong.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri. Mulai 1 Oktober 2026, permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu empat bulan.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan DJKI untuk memberikan kepastian waktu yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan percepatan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, 30 September 2026.
Untuk pendaftaran merek, target penyelesaian sebelumnya telah dipangkas dari enam bulan menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026. Mulai 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipercepat menjadi empat bulan.
Sementara itu, percepatan pada layanan desain industri dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses sebelumnya dapat memerlukan waktu sekitar 12 bulan, dengan pemeriksaan substantif berlangsung sekitar enam bulan. Mulai 18 Agustus 2026, target penyelesaian dipangkas menjadi lima bulan dan kini menjadi empat bulan untuk permohonan yang masuk sejak 1 Oktober 2026.
Namun, target empat bulan tersebut berlaku apabila proses permohonan tidak mengalami kendala, seperti adanya sanggahan.
DJKI menyatakan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yakni kecepatan, kepastian, dan kualitas. Percepatan ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih cepat bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan atas merek maupun desain produknya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan hukum terhadap identitas serta desain produk yang dikembangkan.
