Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Pemkab Kayong Utara Susun Kajian Risiko Bencana 2027–2031

✍️ Rina Marlina 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, Erwin Sudrajat, membuka kegiatan Diskusi Publik Pelaksanaan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kayong Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, Erwin Sudrajat, membuka kegiatan Diskusi Publik Pelaksanaan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kayong Utara. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2027–2031 sebagai landasan memperkuat perencanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Pentingnya dokumen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, saat membuka Diskusi Publik Pelaksanaan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kayong Utara Tahun 2027–2031 di ruang rapat Kantor Bapperida, Selasa (3/11/2026).

Erwin mengatakan, kajian risiko bencana harus disusun secara akurat dan menyeluruh agar dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah. Kondisi geografis Kayong Utara yang memiliki potensi kerawanan terhadap berbagai jenis bencana membutuhkan langkah antisipasi yang terencana dan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, KRB tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Hasil kajian harus mampu memberikan gambaran mengenai ancaman, kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.

“Penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk periode 2027–2031 ini bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif semata, melainkan instrumen vital dalam melindungi keselamatan masyarakat serta mengamankan investasi pembangunan daerah dari potensi kerugian akibat bencana,” ujarnya.

Diskusi publik tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), instansi vertikal, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya data dan masukan dalam penyusunan kajian. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi serta kebutuhan penanggulangan bencana di Kayong Utara secara lebih tepat.

Hasil kajian nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kayong Utara.

Erwin berharap KRB 2027–2031 dapat mendorong tata kelola penanggulangan bencana yang lebih proaktif. Upaya tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum bencana, penanganan saat keadaan darurat, hingga pemulihan setelah bencana.

“Dengan tersusunnya dokumen KRB Tahun 2027–2031 ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih proaktif, mulai dari tahap prabencana, saat darurat, hingga pascabencana, demi tercapainya masyarakat Kayong Utara yang aman, tangguh, dan mandiri dalam menghadapi bencana,” tutupnya.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update