Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

TNI Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Ini Penjelasan Pusat Penerangan TNI

✍️ Rina Marlina 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Sebanyak 20.980 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan dikerahkan ke Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Sebanyak 20.980 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan dikerahkan ke Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Sebanyak 20.980 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan dikerahkan ke Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Pengerahan tersebut berlangsung di tengah dinamika keamanan nasional dan menjelang persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari langkah kesiapsiagaan yang biasa dilakukan institusinya.

”Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan TNI, untuk kesiapsiagaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, penempatan pasukan tidak perlu dikaitkan dengan isu tertentu. Menurutnya, TNI harus selalu siap menjalankan tugas melindungi bangsa, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pengamat militer Universitas Pertahanan, Ade Muhammad, menilai pengerahan pasukan perlu dipahami dengan mempertimbangkan perkembangan situasi keamanan nasional. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pengusaha, aktivis, hingga tokoh media.

Ade menyebut dugaan tersebut sebagai persoalan serius dalam perspektif keamanan negara. Ia menilai kejadian semacam itu berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan membuka celah kebocoran informasi negara.

Selain itu, ia mengingatkan adanya kemungkinan gangguan terhadap proses penyidikan maupun peradilan, termasuk intimidasi terhadap penyidik dan saksi serta upaya menghilangkan atau memanipulasi bukti digital.

Menurut Ade, potensi ancaman juga perlu dilihat dari kemungkinan mobilisasi kelompok pendukung hingga gangguan terhadap objek pemerintahan dan fasilitas publik.

”Secara hipotesis boleh jadi ada kemungkinan terdapat aktor lain bahkan aktor intelektual, bisa dari dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pembagian tugas dan rantai komando antara TNI dan Polri yang jelas, terukur, serta berlandaskan hukum. Ketentuan mengenai tugas TNI membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI.

Pengamanan Sidang Roy Suryo Diperketat

Di tengah situasi tersebut, Polda Metro Jaya bersama Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis untuk persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.

Mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyampaikan bahwa mantan kepala negara tersebut direncanakan menghadiri persidangan.

”Insya Allah beliau pasti hadir,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan di sekitar gedung pengadilan untuk mengantisipasi pergerakan massa dan kepadatan lalu lintas. Namun, jumlah personel kepolisian yang diturunkan belum disampaikan.

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan dalam tiga ring, yakni di ruang sidang, lingkungan gedung pengadilan, serta kawasan di luar pengadilan.

Pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung karena ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 80 orang. Meski demikian, persidangan tetap digelar secara terbuka untuk umum.

Ketua PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, pembatasan dilakukan demi menjaga kenyamanan selama proses persidangan berlangsung. Ia memastikan masyarakat dari berbagai kalangan maupun kelompok tetap memiliki kesempatan menyaksikan sidang tanpa perlakuan berbeda.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update