Pemkab Sekadau Tingkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah
rakyatkayong.com – Pemerintah Kabupaten Sekadau terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur dalam mengelola keuangan daerah agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penganggaran, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Hotel Gajahmada, Pontianak, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, M. Syathibie, menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap sistem, prosedur, serta regulasi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Syathibie, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan penyusunan anggaran. Prosesnya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pembukuan, akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Seluruh tahapan tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Karena itu, koordinasi dan pemahaman yang sama menjadi kunci agar pengelolaan keuangan dapat berjalan efektif.
“Kalau kita ingin membahas sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif, cakupannya sangat luas. Karena itu, diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak yang terlibat,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Sekadau yang memberikan pembekalan kepada aparatur, terutama bendahara dan pengelola keuangan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Syathibie mengingatkan bahwa setiap pengelola keuangan perlu memahami landasan hukum yang berlaku. Dua regulasi penting yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain memahami ketentuan tersebut, aparatur juga dituntut mengikuti perkembangan regulasi, termasuk aturan terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Pemahaman terhadap aturan perlu diiringi pembagian tugas yang jelas ant arperangkat daerah. Dengan demikian, setiap tahapan pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan dipertanggungjawabkan secara tepat.
Pengawasan, lanjutnya, juga menjadi unsur penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal maupun pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Melalui bimtek tersebut, para pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Sekadau diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan turut memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
