Penipuan Digital Marak di Kalbar, Kayong Utara Tercatat 53 Laporan
rakyatkayong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mencatat sebanyak 4.163 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp124 miliar.
Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam periode November 2024 hingga 30 April 2026.
Kepala OJK Kalbar Rochma Hidayati menyampaikan data tersebut dalam pemaparannya di ruang rapat OJK Kalbar, Pontianak, Selasa (6/10).
Rochma mengatakan, meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital turut membuat berbagai modus penipuan perlu diwaspadai.
“Total ada 4.163 laporan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp124 miliar. Ini menunjukkan masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujar Rochma.
Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 1.640 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp48,3 miliar.
Kemudian Kubu Raya tercatat 564 laporan dengan kerugian sekitar Rp5,4 miliar. Kota Singkawang menyusul dengan 368 laporan dan kerugian hampir Rp4,9 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Sambas mencatat 244 laporan, tetapi nilai kerugiannya mencapai Rp43,4 miliar.
Daerah lainnya yakni Sanggau dengan 250 laporan dan kerugian Rp3,1 miliar, Ketapang sebanyak 249 laporan senilai Rp3,18 miliar, serta Mempawah dengan 177 laporan dan kerugian Rp2,33 miliar.
Sintang mencatat 160 laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Adapun Landak memiliki 131 laporan, Kapuas Hulu 101 laporan dan Bengkayang 96 laporan.
Untuk wilayah lain, Melawi tercatat 71 laporan, Sekadau 59 laporan, sedangkan Kayong Utara mencatat 53 laporan penipuan.
Jual Beli Online Jadi Modus Terbanyak
Dari berbagai modus yang dilaporkan, penipuan dalam transaksi belanja atau jual beli online menjadi yang paling banyak ditemukan dengan 1.298 laporan.
Selanjutnya, penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call mencapai 707 laporan. Penipuan berkedok tawaran pekerjaan tercatat 416 laporan.
OJK juga mencatat 370 laporan penipuan investasi, 349 laporan melalui media sosial dan 305 laporan dengan modus pemberian hadiah.
Selain itu terdapat 201 laporan phishing, 117 social engineering, 59 pinjaman online fiktif dan 47 laporan terkait APK berbahaya yang disebarkan melalui WhatsApp.
Rochma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi maupun kode keamanan kepada pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru melakukan transfer atau transaksi hanya karena mendapatkan tawaran melalui pesan maupun media sosial.
“Jangan mudah memberikan data pribadi dan melakukan transaksi hanya karena mendapat informasi atau tawaran melalui pesan maupun media sosial,” tegasnya.
