Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Penyebab Antrean BBM Membludak: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Penyelewengan Solar dan Pertalite

✍️ Rina Marlina 🕒 21 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Polda Kalbar ungkap penyalahgunaan BBM di sejumlah wilayah
Polda Kalbar ungkap penyalahgunaan BBM di sejumlah wilayah Foto: detik.com

PONTIANAK — Di tengah keresahan masyarakat akibat antrean kendaraan yang sering kali mengular dan mengular panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Barat, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menyatakan telah berhasil membongkar dan menindak sebanyak 12 kasus dugaan penyalahgunaan serta penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu belakangan ini. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memotong rantai kecurangan yang merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.

Upaya represif yang dilakukan oleh kepolisian ini menyasar para oknum yang memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Fenomena kelangkaan serta antrean panjang di SPBU disinyalir kuat tidak hanya disebabkan oleh tingginya konsumsi harian masyarakat, tetapi juga akibat ulah sebagian pihak yang melakukan penimbunan, pengangkutan tanpa izin, hingga pelangsiran BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Hasil Operasi Penindakan Polda Kalbar

Dari total 12 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta jajaran Polres di daerah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terbilang cukup masif. Barang bukti tersebut meliputi ribuan liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, belasan unit kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah diubah tangkinya, serta puluhan jeriken berkapasitas besar yang siap didistribusikan secara ilegal ke sektor industri maupun pertambangan tanpa izin.

Penindakan ini dilakukan di beberapa titik krusial di Kalimantan Barat yang selama ini dilaporkan kerap mengalami gejolak kelangkaan pasokan BBM. Petugas Kepolisian melakukan penyidikan mendalam setelah menerima banyak aduan dari warga yang merasa kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi meski telah mengantre berjam-jam di sekitar area SPBU.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Kalbar dalam mengawal distribusi barang-barang yang disubsidi oleh negara agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh mafia BBM.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Dalam rilis resmi terkait penangkapan dan pengungkapan kasus penyelewengan ini, pejabat berwenang dari Polda Kalbar memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara yang sedang berlangsung. Tanpa mengubah substansi dari pernyataan yang disampaikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pihak Polda Kalbar menyampaikan pernyataan tegas terkait tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan:

"Kalbar ini kan cukup luas dan kita berupaya melakukan penegakan hukum terkait penyelewengan BBM bersubsidi."

Pernyataan tersebut menegaskan tantangan geografis wilayah Kalimantan Barat yang sangat luas, namun tidak surut langkah bagi pihak kepolisian untuk tetap memantau dan memburu para pelaku kejahatan di sektor energi tersebut.

Lebih lanjut, kepolisian juga menekankan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas keresahan warga yang terganggu oleh antrean panjang yang menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar fasilitas SPBU:

"Penyalahgunaan BBM subsidi ini dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan."

Melalui pernyataan tersebut, Polda Kalbar menggarisbawahi komitmennya untuk memprioritaskan hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha mikro agar tetap mendapatkan akses energi bersubsidi tanpa hambatan dari para spekulan.

Modus Operandi dan Dampak terhadap Masyarakat

Berdasarkan penyelidikan lapangan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat beragam namun terstruktur. Salah satu metode yang paling sering ditemukan adalah penggunaan mobil pribadi atau truk yang bagian tangki bahan bakarnya telah dirombak sedemikian rupa sehingga memiliki kapasitas penyimpanan berlipat ganda dari ukuran standar pabrikan.

Para pelaku yang kerap disebut sebagai "pelangsir" akan masuk ke dalam antrean SPBU layaknya konsumen biasa. Setelah berhasil mengisi BBM hingga kapasitas penuh, mereka akan membawa kendaraan tersebut keluar dari area SPBU untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken atau drum penampungan di tempat tersembunyi. Proses pengisian ini kerap dilakukan berkali-kali dalam sehari pada SPBU yang sama maupun SPBU berbeda di sepanjang koridor jalan utama.

Dampak langsung dari praktik ilegal ini adalah cepat habisnya kuota harian BBM bersubsidi di SPBU. Akibatnya, masyarakat umum seperti sopir angkutan kota, nelayan kecil, pedagang keliling, serta pemilik kendaraan pribadi harus menanggung konsekuensi berupa:

  1. Waktu Tunggu yang Lama: Pengendara terpaksa mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM, yang berpotensi menurunkan produktivitas kerja harian mereka.

  2. Kemacetan Lalu Lintas: Antrean kendaraan yang mengular hingga ke bahu jalan raya sering kali menyebabkan kemacetan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

  3. Kelangkaan Semu: Pasokan BBM subsidi terkesan cepat habis di SPBU, padahal sebagian besar diserap oleh para pelangsir untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pihak industri atau tambang ilegal.

Sanksi Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Kalbar menegaskan bahwa para tersangka dalam 12 kasus penyelewengan ini akan dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi puluhan miliar rupiah.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menjalin koordinasi intensif dengan pihak Pertamina selaku penyalur resmi serta pemerintah daerah setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan di tingkat SPBU, termasuk evaluasi terhadap sistem digitalisasi pengisian BBM dan penerapan QR Code.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kalimantan Barat agar tidak bermain mata atau bekerja sama dengan para pelangsir. SPBU yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dipastikan akan menerima sanksi administratif berat dari Pertamina hingga sanksi pidana dari kepolisian.

Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi di lingkungan sekitar mereka kepada pihak kepolisian terdekat. Langkah bersama ini diharapkan dapat mengembalikan keteraturan distribusi BBM subsidi sehingga dapat dinikmati oleh kalangan yang benar-benar berhak di Kalimantan Barat.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update