Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polda Kalbar Usut 101 Perkara Karhutla, 33 Kasus Disinyalir Libatkan Korporasi

✍️ Rina Marlina 🕒 21 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono Foto: detik.com

Penindakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Hingga pertengahan Oktober 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mencatat total penanganan sebanyak 101 perkara karhutla yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Dari jumlah keseluruhan laporan tersebut, terdapat 33 perkara yang diduga melibatkan entitas korporasi, sementara 41 kasus lainnya menyeret pelaku perorangan.

Upaya penegakan hukum ini terus bergulir guna mengusut tuntas penyebab kerusakan lingkungan akibat karhutla serta memastikan para pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terukur berdasarkan kecukupan alat bukti di lapangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengungkapkan rincian progres dari penanganan 101 perkara kebakaran hutan tersebut. Berdasarkan data penyidikan terbaru, puluhan berkas perkara telah dinyatakan rampung dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk masuk ke proses peradilan.

“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus,” kata Bambang.

“Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Bambang.

Dari total 101 perkara yang ditangani, sebanyak 56 kasus telah mencapai tahap P21 atau Tahap II. Pada tahap ini, seluruh penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga barang bukti beserta para tersangka secara resmi diserahkan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, untuk sisa perkara yang belum tuntas, pihak penyidik masih terus mendalami fakta-fakta lapangan, meminta keterangan saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti materiil. Terkait kasus yang melibatkan badan usaha atau korporasi, kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah. Penentuan pertanggungjawaban pidana perusahaan sangat bergantung pada bukti-bukti autentik yang ditemukan di area lahan yang terbakar.

“Untuk penanganan maupun penegakan hukum terkait kasus karhutla hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Kalbar maupun penyidik yang ada di Polres jajaran,” jelasnya. 

Proses penegakan hukum karhutla di Kalimantan Barat ini melibatkan sinergi yang ketat antara penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) di seluruh wilayah hukum Kalbar. Wilayah Kalimantan Barat memang menjadi salah satu daerah yang rawan mengalami lonjakan titik panas (hotspot) setiap kali memasuki musim kemarau. Aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kerap menjadi pemicu utama timbulnya titik api yang meluas hingga melahap area kawasan hutan dan perkebunan.

Penindakan terhadap sektor korporasi menjadi perhatian utama publik dan pegiat lingkungan. Kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi perkebunan swasta atau konsesi kehutanan dinilai memberikan dampak kerusakan ekologis yang masif serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap. Karena itu, penetapan 33 kasus korporasi menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau individu di tingkat tapak, tetapi juga menyasar entitas bisnis yang lalai menjaga konsesinya.

Dalam skema penindakan hukum terhadap korporasi, kepolisian memeriksa sejumlah aspek teknis. Di antaranya adalah kepemilikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran oleh pihak perusahaan, sistem peringatan dini, serta keberadaan menara pemantau api di lokasi perkebunan. Apabila ditemukan unsur kelalaian (culpa) atau unsur kesengsaraan/kesengajaan (dolus) dalam membiarkan lahannya terbakar demi efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing), maka entitas perusahaan beserta pengurusnya dapat dijerat sanksi pidana.

Penanganan perkara karhutla yang intensif ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menekan laju emisi karhutla. Selain jalur hukum pidana yang ditempuh oleh kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Kemenhut beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di daerah juga dapat memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin usaha, penyegelan area konsesi yang terbakar, hingga gugatan perdata untuk membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengusaha maupun masyarakat luas. Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar tidak lagi mengoperasikan metode pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Kalbar juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan status hukum penanganan 101 perkara tersebut kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan di tingkat kepolisian maupun persidangan di pengadilan.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update