Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Polsek Entikong Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Pemuda 23 Tahun Diamankan

✍️ Rina Marlina 🕒 30 Sep 2026 👁️ 10x dibaca
Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas.
Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas. Foto: istimewa

rakyatkayong.com-Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengamankan seorang pemuda berinisial CD (23) terkait dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (29/9/2026).

CD diamankan setelah menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI melaksanakan razia gabungan rutin di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo.

Dalam pemeriksaan, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik yang dikemudikan FZ. Pengemudi yang diketahui berprofesi sebagai taksi tersebut kemudian menyampaikan kepada petugas bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di dalam kendaraannya.

Paket tersebut berupa kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalam kantong terdapat jaket berwarna abu-abu. Petugas kemudian menemukan plastik yang dilapisi lakban hitam pada bagian lipatan jaket.

Untuk mengungkap penerima paket tersebut, petugas melakukan koordinasi dan menerapkan metode control delivery.

Sekitar pukul 02.00 WIB, FZ menyerahkan paket kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, depan Toko Aini. Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankannya.

Dari penggeledahan terhadap CD dan paket tersebut, petugas menemukan dua paket kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban hitam dan berada di bagian lipatan jaket NIKE warna abu-abu.

Selain itu, petugas menemukan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler warna abu-abu yang berada di tangan kiri CD ketika diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan meminta paket dikirim menggunakan jasa taksi menuju Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara personel kepolisian dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram.

Barang bukti lainnya terdiri dari satu kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket abu-abu, satu unit telepon seluler warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, CD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update