Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Radio Kayong Utara Didorong Jadi Ruang Informasi dan Aspirasi Masyarakat

✍️ Eko Pranoto 🕒 16 Sep 2026 👁️ 34x dibaca
Radio Kayong Utara Didorong Jadi Ruang Informasi dan Aspirasi Masyarakat
Radio Kayong Utara Didorong Jadi Ruang Informasi dan Aspirasi Masyarakat Foto: Infopublik.id

Radio Kayong Utara Didorong Jadi Ruang Informasi dan Aspirasi Masyarakat

KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tengah mendorong agar Radio Kayong Utara bisa memainkan peran yang lebih besar dalam komunikasi publik. Tidak hanya menyampaikan informasi pemerintah, radio tersebut juga diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya mengatakan upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda LPPL di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (14/9/2026).

Menurut Romi, regulasi LPPL dibutuhkan untuk memperkuat dasar bagi Radio Kayong Utara dalam menjalankan tugasnya sebagai media komunikasi pemerintah dan masyarakat.

“Pengajuan Raperda ini substansinya sebenarnya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara ini bisa lebih optimal sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Romi.

Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi langkah bersama antara Pemkab Kayong Utara dan DPRD. Dengan begitu, fungsi radio sebagai media informasi dan komunikasi publik bisa terus dikembangkan.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kayong Utara pada prinsipnya menyetujui agar raperda tersebut masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

“Fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara pada prinsipnya setuju untuk Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Raperda ini nanti bisa disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Romi berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut segera memiliki kepastian hukum. Menurutnya, keberadaan aturan itu penting untuk mendukung penguatan Radio Kayong Utara sebagai media publik daerah.

“Sehingga upaya kita untuk semakin memperkuat peran Radio Kayong Utara ini dapat mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” tambah Romi.

EP
Eko PranotoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update