Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan November, Ini Penjelasan Pemerintah

✍️ Rina Marlina 🕒 07 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. Foto: istimewa

rakyatkayong.com – Pemerintah berencana membuka proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai November tahun ini. Kepastian rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kebijakan rekrutmen tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, pemerintah belum mengumumkan jumlah formasi, rincian jabatan, persyaratan, maupun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi.

Prasetyo mengatakan, pemerintah telah menyepakati pelaksanaan penerimaan CPNS pada 2026. Proses pendaftaran direncanakan dimulai pada November.

“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga, dan rencananya November ini sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo seperti dikutip dari JawaPos.com.

Ia menjelaskan, pembukaan rekrutmen CPNS didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Setiap tahun, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) memasuki masa pensiun sehingga diperlukan pengisian jabatan agar pelayanan publik tetap berjalan. Selain itu, pemerintah membutuhkan tambahan aparatur untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas.

“Secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun, itu yang pertama. Yang kedua, tentu saja ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan,” ujarnya.

Selain rencana penerimaan CPNS, pemerintah juga mengumumkan kebijakan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah bidang pekerjaan, tidak terbatas pada tenaga pendidik. Beberapa profesi yang disebutkan meliputi dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis dan pelayanan lainnya.

Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Memutuskan PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar,” ungkapnya.

Pemerintah juga membuka peluang bagi pegawai yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS. Dengan demikian, status PPPK tidak secara otomatis menghilangkan kesempatan untuk menjadi PNS melalui jalur seleksi.

Meski demikian, ketentuan mengenai persyaratan peserta masih perlu dikaji, terutama terkait batas usia yang menjadi salah satu syarat dalam penerimaan CPNS.

Prasetyo menjelaskan, kemungkinan adanya ketentuan khusus untuk bidang tertentu masih dipertimbangkan, terutama bagi pekerjaan yang membutuhkan pengalaman dan keahlian spesifik.

“Kalau ingin mengikuti proses seleksi menjadi PNS, ada banyak syarat, salah satunya syarat usia. Kita perlu pikirkan karena ada beberapa bidang yang memang membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.

Dengan rencana tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah dalam penataan aparatur negara, yakni membuka rekrutmen CPNS baru dan meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2026 diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai formasi, persyaratan, serta jadwal tahapan pendaftaran. Informasi tersebut diperlukan agar calon peserta dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update