Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Residivis Narkoba Tak Jera, Polres Ketapang Sita 611 Gram Sabu dan Kejar Jaringan DPO

✍️ Rina Marlina 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari bandar sabu, Rabu (4/11).
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari bandar sabu, Rabu (4/11). Foto: istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali mencatatkan pengungkapan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AS alias Amin (48) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 611,97 gram bruto atau sekitar 6,1 ons. Operasi penindakan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian setempat dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan terhadap tersangka AS alias Amin dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang pada Rabu, 4 November 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penyergapan ini bertempat di kawasan Desa Paya Kumang. Penggerebekan bermula dari laporan mendalam masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendatangi kediaman tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, polisi menemukan puluhan kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar. Total terdapat 34 kantong plastik klip dengan berat keseluruhan mencapai 611,97 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Fakta mengejutkan terungkap setelah identitas pelaku didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Tersangka AS alias Amin ternyata bukan merupakan pemain baru dalam dunia hitam peredaran narkotika. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, Amin merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah berurusan dengan hukum pada beberapa tahun silam. Pada tahun 2019, ia pernah dijatuhi vonis hukuman penjara yang cukup berat, yakni selama 8 tahun penjara, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Kendati telah mendekam di balik jeruji besi dan menerima hukuman berat, pengalaman pahit tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pelaku untuk sepenuhnya bertobat.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tersangka kembali melakoni aktivitas ilegalnya sebagai pengedar usai menghirup udara bebas. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin demi menghindari pantauan aparat kepolisian setempat. Selain mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram, pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Dari hasil interogasi sementara, tersangka AS alias Amin mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IP. Saat ini, sosok berinisial IP tersebut telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang.

Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika dalam jumlah besar ini kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pengawasan lingkungan secara kolektif. Peredaran gelap narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi pelaku utama, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang. Menyikapi maraknya peredaran barang terlarang ini, Kapolres Ketapang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan gelagat mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai pasokan dan jaringan sindikat narkotika di tingkat lokal.

Sebagai langkah preventif sekaligus bentuk kepedulian terhadap korban penyalahgunaan zat adiktif, Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, secara khusus berpesan kepada para orang tua dan keluarga agar memberikan perhatian lebih kepada anggota keluarga mereka.

"Jika ada anak atau anggota keluarga yang menjadi korban atau pengguna narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Penanganan lebih awal melalui langkah rehabilitasi sangat penting agar mereka bisa diselamatkan sebelum terperosok lebih jauh," ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan humanis yang ditempuh kepolisian dalam memandang korban penyalahgunaan narkotika, di mana aspek rehabilitasi medis maupun sosial tetap menjadi instrumen penyelamatan yang krusial di samping penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar.

Saat ini, tersangka AS alias Amin beserta seluruh barang bukti berupa 34 kantong plastik klip berisi 611,97 gram sabu telah diamankan di Markas Polres Ketapang. Tersangka harus kembali mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat mengingat statusnya sebagai residivis kambuhan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di bumi Kalimantan Barat.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update