Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Mantan Anggota Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Tambang

✍️ Rina Marlina 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: istimewa

rakyatkayong.com - Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Hukuman itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hery dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, Hery harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai keadaan yang meringankan. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan Hery dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi serta sikapnya yang tidak berterus terang dan berbelit-belit selama persidangan.

Hery dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang tunai Rp1,65 miliar dan sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Aset rumah tersebut turut diperhitungkan dalam kewajiban pembayaran uang pengganti.

Pemberian suap itu berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Tujuannya agar ia mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait sejumlah persoalan perizinan dan kewajiban perusahaan pertambangan.

Perkara tersebut mencakup penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bagi PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, Hery juga diminta memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan penyesuaian pidana.

RM
Rina MarlinaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update